SuaraRiau.id - Syamsuar telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya Gubernur Riau beberapa hari lalu kepada DPRD Riau.
Rapat paripurna terkait pengunduran diri Syamsuar dari Gubernur Riau rencananya akan digelar besok, Kamis (5/10/2023).
Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho mengungkapkan jika agenda tersebut sudah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus).
"Jadwal sudah ditetapkan oleh Banmus untuk jadwal Paripurna pengumuman pengunduran diri Gubernur Riau Syamsuar," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (3/10/2023).
Agung Nugroho menjelaskan bahwa pengumuman pengunduran diri Syamsuar di DPRD Riau merupakan salah satu rangkaian aturan sebelum pemutusan masa tugas dari orang nomor satu di Riau tersebut.
Setelah paripurna, maka selanjutnya surat akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Setelah DPRD Riau mengumumkan, maka akan disampaikan ke Mendagri untuk proses selanjutnya," sebut Agung.
Diketahui, Syamsuar mengundurkan diri karena akan maju sebagai Bacaleg DPR RI dari partai Golkar Dapil Riau 1 pada Pileg 2024.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015 soal pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur yang diatur dalam pasal 28, Gubernur/ Wakil Gubernur bisa berhenti jika meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.