SuaraRiau.id - Seorang pria bernama Joni Iskandar (28) ditemukan tewas di pondok di Simpang Damar, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir. Ternyata ia merupakan korban pembunuhan.
Pembunuh korban merupakan pria suruhan pasangan suami istri (pasutri) berinisial S (39) dan N (37). Sedang tersangka berinisial RJ (40).
Pelaku RJ mengaku dibayar Rp2 juta untuk menghabisi nyawa Joni Iskandar.
"Pasangan suami istri ini sakit hati karena korban sering rusuh di warungnya," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto dikutip dari Antara, Senin (11/9/2023).
Kapolres mengungkapkan jika RJ diamankan saat sedang tidur di rumahnya yang berada di Desa Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir.
Dari keterangan pelaku, mengakui membunuh Joni menggunakan senjata tajam. Hal itu sesuai dengan temuan luka robek pada leher belakang serta luka di kening korban.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sebilah parang yang digunakan pelaku untuk mengakhiri hidup Joni.
"Sedangkan pasutri ini kami ringkus di Kecamatan Batang Cinaku, Kabupaten Indragiri Hulu," jelasnya.
Diketahui, sebelumnya warga dihebohkan dengan penemuan mayat yang sudah membusuk di sebuah pondok di Simpang Damar, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir, Senin (21/8/2023) pagi.
AKBP Andrian Pramudianto kala itu menjelaskan mayat pria tanpa identitas tersebut ditemukan warga setelah mencium bau tak sedap.
Saat ditemukan, korban mengenakan sarung berwarna kuning serta baju kaos. Pria yang belum diketahui identitasnya ini ditemukan dalam kondisi tengkurap. (Antara)