SuaraRiau.id - Peninjauan kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA).
Ketua Demokrat Riau, Agung Nugroho menanggapi putusan tersebut. Ia mengaku sangat bersyukur atas putusan MA.
Menurut Agung Nugroho, keputusan itu tepat dan punya dasar hukum yang jelas.
"Kami DPD Demokrat Riau sangat bersyukur. Jadi ini sudah sangat jelas, bahwa upaya-upaya yang dilakukan untuk mengambil alih partai kami adalah perbuatan ilegal," ungkapnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (10/8/2023).
Agung Nugroho menegaskan jika keputusan MA ini memberi kepastian hukum terhadap seluruh Kader Demokrat se-Indonesia.
Wakil Ketua DPRD Riau itu juga memberikan ketetapan agar tidak ada lagi yang mencoba-coba memainkan issue kepemimpinan di Partai Demokrat.
"Kemudian juga melalui keputusan ini, tidak ada lagi yang bisa mencoba-coba memainkan issue kepemimpinan di Demokrat. Ini sudah jelas," tegas Agung.
"Keputusan ini memberikan kepercayaan diri kader Demokrat Riau. Saya akan segera menyerukan kepada seluruh kader dan caleg untuk terus memberi solusi atas masalah rakyat," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, MA menolak PK yang diajukan Kubu Moeldoko terkait Partai Demokrat.
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun, serta panitera pengganti Adi Irawan.
Keputusan itu dikeluarkan pada Kamis, 10 Agustus 2023 dengan amar putusan tolak.
"Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis MA dalam laman resminya.