Kemudian Erwin menambahkan, tujuan lainnya adalah mendorong integrasi, sinkronisasi dan sinergi antara perencanaan pusat dan daerah, mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan.
"Serta mendorong pemerintah daerah untuk berinovasi dalam perencanaan pelaksanaan pembangunan," ujarnya.
Dia menambahkan ada tiga tahapan yang dilewati adalah penilaian dokumen RKPD dan inovasi, presentasi dan wawancara, verifikasi berkas atau kunjungan lapangan, baru akhirnya penetapan.
"Di sini yang kami lihat adalah bagaimana langkah-langkah strategi pencapaian pembangunan, bagaimana kualitas perencanaan di RKPD dan bagaimana inovasi-inovasi yang ada," sebut Erwin. (ADV)