Menyoal Minimnya Pelibatan Masyarakat dalam Upaya Pemajuan Kebudayaan di Riau

Pelibatan masyarakat dalam upaya memajukan kebudayaan juga menjadi mandat Undang-undang Pemajuan Kebudayaan (UUPK).

Eko Faizin
Selasa, 13 Juni 2023 | 21:14 WIB
Menyoal Minimnya Pelibatan Masyarakat dalam Upaya Pemajuan Kebudayaan di Riau
Gerakan Pemajuan Kebudayaan Riau (GPKR) mendesak Gubernur Riau membuka ruang partisipasi dalam proses pembahasan kebijakan pemajuan kebudayaan di Riau. [Ist]

SuaraRiau.id - Gerakan Pemajuan Kebudayaan Riau (GPKR) mendesak Gubernur Riau Syamsuar membuka ruang partisipasi dalam proses pembahasan kebijakan pemajuan kebudayaan di Riau.

Salah satunya adalah membuka dan menyebarluaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau.

Dari catatan GPKR, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengamanatkan Pemerintah Daerah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai bagian dari Strategi Kebudayaan Nasional.

Meskipun informasi bahwa Pemprov Riau telah memiliki Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau dan Rancangan Induk Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau 2019-2023, namun pelibatan publik secara bermakna tidak pernah dibuka ruangnya oleh Gubernur Riau.

"Termasuk Gubernur Syamsuar yang berkomitmen memajukan kebudayaan Melayu Riau," kata Benie Riaw, seniman yang mengkoordinir GPKR baru-baru ini.

Pelibatan masyarakat dalam upaya memajukan kebudayaan juga menjadi mandat Undang-undang Pemajuan Kebudayaan (UUPK) sebagai bagian dari strategi pemajuan kebudayaan.

Dalam UUPK pasal 44, poin H, I, dan J menyebutkan pemerintah daerah bertugas: membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; dan menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan.

“PPKD dapat dianggap tidak sah apabila tidak melibatkan masyarakat dalam proses penyusunannya,” ujar Benie Riaw.

Dalam diskusi GPKR itu, Kunni Masrohanti yang merupakan seniman di Riau meminta Pemprov Riau melibatkan masyarakat terdampak maupun yang mempunyai kepentingan sebagai wujud partisipasi bermakna karena Kebudayaan Riau bersumber pada kehidupan masyarakat adat dan ruang ekologis.

“Maka yang terdampak tentu saja masyarakat adat, ruang ekologis serta seniman dan budayawan," sebutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini