Gencar Razia Penambangan Emas Ilegal di Kuansing, 3 Orang Ditangkap

Terbaru, kepolisian mengamankan tiga terduga pelaku penambangan emas ilegal.

Eko Faizin
Minggu, 03 Agustus 2025 | 20:12 WIB
Gencar Razia Penambangan Emas Ilegal di Kuansing, 3 Orang Ditangkap
Razia penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Minggu (3/8/2025). [Dok Polisi]

SuaraRiau.id - Polda Riau sedang gencar-gencarnya melakukan razia penambangan emas tanpa izin (PETI) jelang Festival Pacu Jalur di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Terbaru, kepolisian mengamankan tiga terduga pelaku penambangan emas ilegal di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah.

Operasi Peti Kuantan 2025 yang gencar dilakukan oleh jajaran Polres Kuansing dipimpin Kasatreskrim AKP Shilton, Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menjelaskan tiga pelaku PETI di antaranya Yusman alias Ujang bin Kadir (60 tahun) warga Desa Rantau Sialang, Kuantan Mudik; Rifal Adri alias Rifal bin Mukhlis (48 tahun) warga Desa Pisang Berebus, Gunung Toar; dan Maskani alias Kani bin Madrizen (50 tahun) warga Desa Koto Kari, Kuantan Tengah.

Baca Juga:RG Ditangkap Terkait Beras Oplosan di Riau, Polisi Ungkap Modusnya

Tak hanya pelaku, sejumlah barang bukti juga diamankan meliputi satu unit mesin diesel, satu unit selang warna biru, satu unit selang warna putih, satu unit nozzle besar, satu unit dulang, tiga buah karpet, dan satu unit asbuk yang terbuat dari besi.

"Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Kuantan Singingi. Penangkapan bermula ketika personel kepolisian mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut," jelas Anom.

Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang digunakan untuk menunjang kegiatan penambangan ilegal mereka.

Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuansing untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik penambangan tanpa izin yang merugikan negara dan lingkungan.

Baca Juga:Siapa M? Sosok Disebut Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan resmi terhadap barang bukti yang telah diamankan. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur," terangnya.

Operasi Peti Kuantan 2025 ini menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam memberantas kegiatan penambangan ilegal yang masih marak terjadi di beberapa wilayah.

"Diharapkan, penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini