SuaraRiau.id - Sebanyak lima perusahaan disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) lantaran diduga menjadi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.
Lima perusahaan yang disegel KLH antara lain adalah PT Adei Plantation Industry, PT Multi Gambut Industri (MGI), PT Tunggal Mitra Plantation (TMP), PT Sumatera Riang Lestari (SRL), dan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP).
Dari kelimanya, 3 perusahaan yakni PT Adei, PT JJP dan PT SRL telah tercatat memiliki riwayat buruk dalam kasus karhutla dan pelanggaran lingkungan lainnya.
PT Adei Plantation Industry, perusahaan milik asing asal Malaysia, tercatat dua kali dijatuhi hukuman pidana atas kasus karhutla.
Baca Juga:Kabar Lahan SRL Disegel Pemerintah Terkait Karhutla, Apa Kata Ketua APHI Riau?
Melansir Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, langkah ini dilakukan menyusul maraknya titik panas yang terdeteksi di Riau dan semakin meluasnya dampak kebakaran terhadap lingkungan serta masyarakat.
Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau, Eko Yunanda, menilai bahwa kebakaran berulang di wilayah konsesi perusahaan-perusahaan tersebut mencerminkan kelemahan sistem penegakan hukum di Indonesia.
"Kebakaran yang terus berulang menunjukkan bahwa perusahaan tidak takut pada hukum," kata Eko, Kamis (31/7/2025).
Dia menuturkan jika lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi pelaku karhutla menjadi penyebab utama mereka abai terhadap kewajiban menjaga arealnya dari kebakaran.
Eko menilai pemerintah seolah tidak memiliki keberanian untuk menegakkan putusan pengadilan terhadap perusahaan pelanggar lingkungan. Contohnya adalah putusan terhadap PT JJP yang hingga kini belum dieksekusi.
Baca Juga:Diduga Terlibat Karhutla Riau: 4 Perusahaan Kena Segel, Satu Pabrik Sawit Ditutup
"Putusan Mahkamah Agung terhadap PT JJP telah berkekuatan hukum tetap sejak 2018, tapi sampai sekarang tidak ada eksekusi. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di negeri ini," tegasnya.
Selain itu, Eko juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap izin korporasi serta dugaan keberpihakan penegak hukum terhadap korporasi.
Eko merujuk pada riwayat SP3 yang dikeluarkan Polda Riau pada 2016, yang menurutnya menunjukkan adanya upaya menyelamatkan perusahaan dari jeratan hukum.
WALHI Riau mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan perusahaan yang areal kerjanya terbakar sebagai tersangka karhutla.
Penetapan ini penting untuk menimbulkan efek jera dan memastikan perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Diketahui, pada 2016, Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 2042K/Pid.Sus/2015 menghukum perusahaan ini dengan denda Rp1,5 miliar dan biaya pemulihan sebesar Rp15,1 miliar atas kebakaran seluas 40 hektare yang terjadi pada 2013.