Kemudian ada 11,64 kilogram sabu-sabu dan 10.135 butir pil ekstasi dari seorang tersangka berinisial RS (31). Warga Kota Pekanbaru ini ditangkap di Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, Jumat (2/6/2023).
Terakhir pada Rabu (7/6/2023) Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan 14,96 kg sabu-sabu dari dua tersangka. Keduanya asal Sumatera Barat berinisial YEP (35) dan YEN (22) ditangkap di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
“Saya tentunya memberikan apresiasi kepada Kapolres Dumai dan Ditresnarkoba Polda Riau serta uang tunai sejumlah Rp,3,319 millar selama bulan April sampai dengan bulan Juni 2023 dari sembilan orang tersangka,” ungkap Kapolda Riau.
Usai pelaksanaan konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang Bukti. Hadir langsung di Dumai Dirktur Ditnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Guntur Yudi Fauris Susanto juga Kepala Dumai AKBP Nurhadi Ismanto serta Walikota Dumai, Paisal. (Antara)