Oleh karena itu, kata Reza, Kapolri Listyo Sigit Prabowo perlu mengeluarkan surat perintah tentang netralitas Polri pada Pilpres 2024.
Di dalam perintah itu sepatutnya dicantumkan nomor khusus Kapolri yang berfungsi. Pertama, untuk menerima pengaduan dari personel Polri yang menerima perintah salah dari pimpinan untuk memihak secara politik.
"Yang kedua, menerima laporan masyarakat ihwal personel Polri yang menunjukkan sikap politik partisan," tegas Reza. (Antara)