Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

Program ini masih tetap seperti di periode awal, dengan 5 pembebasan dan 2 pengurangan pajak daerah.

Eko Faizin
Kamis, 01 Juni 2023 | 14:43 WIB
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023
Ilustrasi penghapusan denda pajak. [dok istimewa]

SuaraRiau.id - Pemprov Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memperpanjang program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus mendatang.

Program penghapusan denda pajak bernama 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik itu tentunya menjadi kabar gembira untuk masyarakat Bumi Lancang Kuning.

Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi mengimbau agar masyarakat segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya ke Kantor Samsat terdekat.

"Dengan diperpanjangnya masa pelaksanaan Program tersebut, Pemprov Riau berharap kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkannya di periode pertama, agar segera ke Kantor Samsat terdekat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya," ujar Syahrial, Selasa (30/5/2023).

Dia menjelaskan bahwa, perpanjangan program ini disampaikan oleh Gubernur Riau dan Kapolda Riau berdasarkan evaluasi Tim Pembina Samsat dengan mempertimbangkan aspirasi dan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut.

Program ini masih tetap seperti di periode awal, dengan 5 pembebasan dan 2 pengurangan pajak daerah yang terdiri dari; Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas BBNKB II ( Khusus Kendaraan Pembuatan Sebelum Tahun 2022 ).

Kemudian Bebas Denda BBNKB II, Bebas BBNKB Kendaraan hasil Lelang dan Kendaraan yang Sudah Lama Tidak Melakukan Registrasi Ulang, Bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang Tahun ke-4 , Tahun ke-5 dan seterusnya.

Serta Diskon 50 % Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama Bagi Wajib Pajak Berbadan Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk (Khusus Kendaraan Pembuatan SebelumTahun 2022 ), Pengurangan Besaran Perhitungan Sanksi Administrasi/Denda Pajak Kendaraan Bermotor Menjadi 2% Perbulan (Berlaku setelah 6 point kebijakan di atas berakhir).

Selain masyarakat umum, diharapkan juga kepada para pelaku usaha untuk bisa memanfaatkan Program tersebut karena ada banyak manfaat serta keuntungan yang bisa diperoleh.

Diketahui, Pemprov Riau penghapusan denda pajak kendaraan yang dilaksanakan pada awal bulan Februari lalu.

Program tersebut merupakan wujud perhatian Gubernur Riau dalam rangka meringankan beban masyarakat terkait akan segera diterapkannya sanksi penghapusan data kendaraan bermotor melalui pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini