Lakukan Pungli Modus Turnamen Bola, Kasatpol PP Siak dan Anggotanya Ditangkap

Oknum anggota Satpol PP tersebut membuat proposal bantuan dana yang akan ditujukan kepada pengusaha kecil atau warung-warung.

Eko Faizin
Rabu, 31 Mei 2023 | 08:31 WIB
Lakukan Pungli Modus Turnamen Bola, Kasatpol PP Siak dan Anggotanya Ditangkap
Ilustrasi uang pungli. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Kepala Satpol PP Siak ditangkap terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada April lalu dalam rangka mengikuti Turnamen Sepakbola antarinstansi memperebutkan Piala Ketua DPRD Siak.

Tak sendiri, Kepala Satpol PP Siak berinisial HD itu ditahan bersama dua orang stafnya oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Siak.

Sementara tersangka yang lain yang ikut ditahan berinisial I selaku Staf Lin Mas Pol PP dan N selaku Honorer di Pol PP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Rawatan Manik mengatakan kasus tersebut berawal saat akan dilaksanakan turnamen pada bulan Mei 2023.

Atas dasar tersebut oknum anggota Satpol PP tersebut membuat proposal bantuan dana yang akan ditujukan kepada pengusaha kecil atau warung-warung yang ada di Kecamatan Siak.

"Pada saat proposal tersebut selesai oknum satpol PP tersebut langsung melakukan pungli kepada masyarakat. Dari pungli tersebut terkumpul uang yang akan dibelanjakan untuk perlengkapan bola," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (31/5/2023).

Dalam hal ini honorer diduga melakukan pungli di lapangan dan proposal tersebut diketahui Kasatpol PP dan stafnya.

Saat ini kejaksaan telah mengamankan uang dan baju olahraga yang menjadi barang bukti untuk perkara tersebut. Untuk Kasatpol PP Siak penahanannya dititipkan ke Polres Siak, sedangkan dua lainnya dititipkan ke Polsek Bungaraya.

Adapun tersangka tersebut telah disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 4-20 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini