SuaraRiau.id - Polisi mengamankan empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis. Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp4,5 miliar.
Keempat PNS di KPU Bengkalis tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polres Bengkalis.
Empat orang tersebut adalah Puji Hartono selalu kuasa pengguna anggaran (KPA), Candra Gunawan selaku bendahara pengeluaran, Muhammad Soleh selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) dan Hendra Rianda selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyebutkan bahwa kerugian sebesar Rp4,5 miliar tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan negara oleh inspektorat KPU RI.
Pengungkapan dugaan korupsi itu terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020 pada KPU Bengkalis yang digelontorkan dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp40 miliar yang bersumber dari APBD 2019/2020.
Adapun barang bukti dari kasus itu berupa pertanggungjawaban penggunaan anggaran (SPJ) dari November 2019 hingga April 2021. Kemudian buku kas umum (BKU) KPU Bengkalis, rencana kebutuhan belanja perubahan 1 Desember 2020, dokumen surat perintah kerja (SPK), SK KPU Kabupaten Bengkalis tentang kelompok kerja.
Selanjutnya, SK Sekretaris KPU Bengkalis tentang pengelola keuangan, Keputusan KPU RI tentang pengangkatan ketua dan anggota KPU Bengkalis. Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan adendum NPHD, rekening koran BNI atas nama KPU Bengkalis, rekening koran BNI atas nama Candra Gunawan, uang tunai sejumlah Rp57.525.000, dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak inspektorat KPU RI, serta dokumen lainnya.
Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah mendominasi seluruh pengelolaan keuangan KPU. Tersangka tidak mengikuti juknis yang ditentukan sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh bendahara.
"Tidak melengkapi dan tidak mempertanggungjawabkan sebagian keuangan yang anggarannya telah ditarik dan digunakan untuk keperluan pribadi. Tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di buku kas umum (BKU) digunakan kepentingan pribadi oleh bendahara," ujar AKBP Setyo.
Awalnya pengungkapan kasus itu ketika Polres Bengkalis mendapatkan pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan dana hibah oleh KPU Kabupaten Bengkalis terkait pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bengkalis tahun 2020.
Kemudian unit III Tipikor Polres Bengkalis melaksanakan penyelidikan berupa pemeriksaan dokumen-dokumen dan klarifikasi awal terhadap saksi-saksi yang terlibat langsung dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bengkalis tahun 2020.
"Kemudian Polres Bengkalis mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan tersangka, dokumen dan barang bukti yang telah disita terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pilkada 2020 yang diterima oleh KPU Bengkalis dari Pemkab bengkalis sebesar Rp40 miliar, dan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan keempat tersangka ini.
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) JO pasal 3 undang- undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang- undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Mereka terancamhukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda paling paling banyak Rp1 miliar. (Antara)