SuaraRiau.id - Polisi menetapkan dua tersangka terkait kecelakaan Speedboat Evelyn Calisca 01 di perairan Indragiri Hilir yang menewaskan 12 penumpang.
Dua tersangka itu yakni kapten kapal Evelyn Calisca 01 dan yang menggantikan posisi kapten hingga mengakibatkan kecelakaan. Keduanya adalah SH dan AB.
Selain menetapkan tersangka, Polres Indragiri Hilir juga mengamankan empat orang lainnya. Hingga kini petugas masih menyelidiki penyebab kecelakaan kapal tersebut.
“Betul sudah ditetapkan tersangka. Kapten kapal dan yang menggantikannya pada saat kejadian,” ucap Kapolres Indragiri Hilir AKBP Norhayat kepada Antara, Jumat (28/4/2023).
Norhayat menambahkan jika kedua tersangka itu terbukti lalai dan melakukan kesalahan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Keduanya ditetapkan karena terbukti ada kelalaian,” ujar Kapolres.
Selain terbukti adanya kelalaian, Kapolres juga mengungkap kemungkinan tindakan melanggar hukum, dimana terungkap adanya kelebihan muatan dari batas maksimal kapasitas kapal.
Hal tersebut terungkap dari fakta jumlah korban selamat dan korban meninggal dunia yang sudah melebihi manifest.
“Ada kemungkinan karena jumlah korban yang selamat dan meninggal dunia sudah lebih dari manifest,” tutur Kapolres Norhayat.
Disinggung soal kemungkinan dicabutnya izin operasi kapal, Kapolres menyebutkan masih dalam proses penyidikan.
“Masih dalam proses penyidikan nanti kita lihat hasilnya,” ucapnya.
Sementara ini dua tersangka terancam Pasal 359 KUHP terkait kesalahan hingga menyebabkan orang lain mati dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
“Untuk pasal yg dipersangkakan sementara pasal 359 KUHP,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengungkapkan pihaknya telah mengamankan nahkoda dan lima Anak Buah Kapal (ABK) dari speedboat Evelyn Calisca 01 yang terbalik di perairan Air Tawar perbatasan antara Kecamatan Kateman-Pulau Burung, Kamis (27/4/2023) lalu.
Enam orang yang diamankan tersebut adalah SH yang merupakan nahkoda, empat ABK masing-masing BP,H, A dan SP serta penanggungjawab pelayaran berinisial A.
Kapolda Iqbal meyakinkan pihaknya akan melakukan penyidikan apabila terdapat unsur perbuatan melanggar hukum atau unsur kelalaian yang disengaja.
"Akan kami proses. Beberapa awak kapal dan nahkoda sudah kita amankan. Saat ini kami akan melakukan pemeriksaan lebih dalam untuk melakukan proses yang lebih lanjut," terang Iqbal.
Speedboat tersebut bertolak dari Pelabuhan Pelindo Tembilahan, dengan membawa total 82 penumpang menuju Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Antara)