SuaraRiau.id - Kabar Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil menggadaikan Kantor Bupati ke bank daerah di Riau menghebohkan publik belakangan ini.
Terkait ramainya pemberitaan tersebut, pihak Bank Riau Kepri (BRK) Syariah akhirnya buka suara menanggapinya.
Sekretaris BRK Syariah Edi Wardana mengungkapkan bahwa pada dasarnya pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas dengan tujuan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Menurutnya, hal itu sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 979/1833/SJ tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah, Pemda Lain, Lembaga Keuangan Bank, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Edi menjelaskan pada tahun 2022, BRK Syariah memberikan fasilitas pembiayaan kepada beberapa Pemda di antaranya kepada Pemkab Meranti.
Fasilitas pembiayaan itu diberikan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur daerah tersebut berdasarkan permohonan pinjaman dari Pemkab Meranti tanggal 25 Juli 2022.
Pinjaman Daerah yang diberikan tersebut juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-69/MK.7/2022 perihal tanggapan atas permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2022 yang dibiayai dari pinjaman daerah.
Fasilitas pembiayaan yang diberikan menggunakan akad syariah yaitu Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) dengan sumber pengembalian pinjaman daerah adalah berasal dari APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban.
Sementara plafon pembiayaan yang diberikan adalah maksimum sebesar Rp100 miliar, dimana Pemkab Meranti hanya meminjam Rp59,3 miliar (sampai dengan batas akhir masa penarikan 31 Desember 2022).
Pemkab Meranti sendiri telah beberapa kali mengangsur, dimana sampai dengan posisi 31 Maret 2023 sisa pinjaman (baki debet) adalah sebesar Rp47,2 miliar.
"Jangka waktu fasilitas pembiayaan ini akan berakhir pada 7 Desember 2024," sebut Edi.
Ia juga menyebut dalam fasilitas pembiayaan ini tidak ada jaminan berupa aset atau fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan.
Berdasarkan akad antara BRK Syariah dengan Pemkab Kepulauan Meranti, fasilitas pembiayaan yang diberikan didukung oleh Surat Persetujuan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dan surat pernyataan Bupati Kepulauan Meranti untuk melunasi.
"Kedua hal tersebut juga merupakan persyaratan dalam mengajukan pinjaman daerah sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah.
"Demikian kami sampaikan sebagai klarifikasi terkait pemberitaan yang telah beredar," tegas Edi. (Antara)