Terjaring OTT KPK, Petinggi BPK Riau Ikut Diangkut Bareng Bupati Meranti

Dalam OTT tersebut penyidik KPK mengamankan total 25 orang yang terdiri dari pejabat dan pihak swasta.

Eko Faizin
Sabtu, 08 April 2023 | 06:07 WIB
Terjaring OTT KPK, Petinggi BPK Riau Ikut Diangkut Bareng Bupati Meranti
Tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bupati Meranti Muhammad Adil, Kamis (6/4/2023) malam.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (7/4/2023), membenarkan M Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda BPK Riau turut diamankan pihaknya.

"Benar, pihak yang diamankan tim KPK satu orang di antaranya adalah Ketua Tim BPK perwakilan Riau," katanya dikutip dari Antara.

Ali mengatakan MFA telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh jajaran penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Dalam OTT tersebut penyidik KPK mengamankan total 25 orang yang terdiri dari pejabat dan pihak swasta.

"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari Bupati, Sekda, kepala dinas dan badan, kepala bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta ajudan bupati dan pihak swasta," ujar Ali.

Dalam operasi tersebut penyidik KPK turut menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti dalam

"Untuk bukti uang sementara kami pastikan tim juga mengamankan nya. Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan," tutur Ali Fikri.

Ali menambahkan KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai transaksional dalam sebuah tindak pidana korupsi.

"Sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi," ujarnya.

KPK memastikan akan menindak segala bentuk tindak pidana korupsi selama hal itu terjadi di dalam wewenang nya.

"Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," tegas Ali. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini