Terjaring OTT KPK, Petinggi BPK Riau Ikut Diangkut Bareng Bupati Meranti

Dalam OTT tersebut penyidik KPK mengamankan total 25 orang yang terdiri dari pejabat dan pihak swasta.

Eko Faizin
Sabtu, 08 April 2023 | 06:07 WIB
Terjaring OTT KPK, Petinggi BPK Riau Ikut Diangkut Bareng Bupati Meranti
Tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bupati Meranti Muhammad Adil, Kamis (6/4/2023) malam.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (7/4/2023), membenarkan M Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda BPK Riau turut diamankan pihaknya.

"Benar, pihak yang diamankan tim KPK satu orang di antaranya adalah Ketua Tim BPK perwakilan Riau," katanya dikutip dari Antara.

Ali mengatakan MFA telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh jajaran penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Dalam OTT tersebut penyidik KPK mengamankan total 25 orang yang terdiri dari pejabat dan pihak swasta.

"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari Bupati, Sekda, kepala dinas dan badan, kepala bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta ajudan bupati dan pihak swasta," ujar Ali.

Dalam operasi tersebut penyidik KPK turut menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti dalam

"Untuk bukti uang sementara kami pastikan tim juga mengamankan nya. Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan," tutur Ali Fikri.

Ali menambahkan KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai transaksional dalam sebuah tindak pidana korupsi.

"Sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi," ujarnya.

KPK memastikan akan menindak segala bentuk tindak pidana korupsi selama hal itu terjadi di dalam wewenang nya.

"Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," tegas Ali. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini