Kronologi Siswi SMP Kuansing Melahirkan di Tenda lalu Kubur Bayi saat Kemah

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata menjelaskan A saat itu pun turut dalam perkemahan tersebut.

Eko Faizin
Rabu, 08 Maret 2023 | 15:44 WIB
Kronologi Siswi SMP Kuansing Melahirkan di Tenda lalu Kubur Bayi saat Kemah
Ilustrasi bayi. [Unsplash]

Disebutkan Rendra, berdasarkan hasil penyelidikan awal, belum ada upaya secara sengaja dari A untuk menggugurkan kandungannya.

"Tapi pengakuan ini masih kami dalami. Masih kami identifikasi," sebutnya.

A belum dalam ditetapkan sebagai tersangka mengingat ia masih berusia 15 tahun dan belum memahami perubahan di tubuhnya.

Namun pihaknya telah menetapkan dua pria sebagai tersangka atas persetubuhan anak di bawah umur.

"RF (21) dan MR (22) kami tetapkan sebagai tersangka. A pernah berhubungan suami istri dengan RF pada Agustus dan September 2022 lalu. Ternyata, M juga berhubungan dengan MR sekitar periode April hingga Mei 2022," papar Rendra.

Kedua tersangka di jerat pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur melanggar pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara A, hingga kini pihaknya masih mendalami terkait pelanggaran pidana yang melibatkannya mengingat ia masih kategori anak yang dinilai belum cakap hukum. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini