Pria 61 Tahun Tewas usai Gituan dengan Selingkuhan di Kebun Sawit Rokan Hulu

Saat melakukan perbuatan tersebut, PM lemas serta kejang-kejang dan kemudian menimpa badan PA.

Eko Faizin
Senin, 27 Februari 2023 | 20:44 WIB
Pria 61 Tahun Tewas usai Gituan dengan Selingkuhan di Kebun Sawit Rokan Hulu
Ilustrasi hubungan badan. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Penemuan mayat pria paruh baya di area perkebunan sawit di Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu sempat menghebohkan publik.

Ternyata korban berinisial PM (61) sebelumnya sempat berhubungan intim dengan seorang wanita yang diduga selingkuhannya di area kebun sawit tersebut.

Kasatreskrim Polres Rokan Hulu AKP Raja Putra Napitupulu menjelaskan kejadian itu terungkap setelah ditemukannya mayat korban pada Rabu (22/2/2023).

"PM diketahui telah dilaporkan hilang oleh keluarganya dua hari sebelum ditemukan dalam keadaan tak bernyawa," ujar AKP Raja dikutip dari Antara, Senin (27/2/2023).

Polisi yang melakukan penyelidikan mencurigai perempuan berinisial PA (26) yang ternyata memiliki hubungan gelap dengan pria tersebut.

Ternyata, pelaku dan korban memiliki hubungan khusus.

Korban PM sebelumnya berjanji membayarkan seluruh utang PA dan memberikan sejumlah uang apabila mau berhubungan layaknya suami istri.

Dikatakan Raja, PA kemudian setuju dan keduanya janji bertemu. Saat melakukan perbuatan tersebut, PM lemas serta kejang-kejang dan kemudian menimpa badan PA.

"Lantaran badan korban besar dan berat, PA kemudian mendorong lehernya hingga hingga menyumbat saluran pernapasan korban dan terjatuh ke tanah. Pelaku kemudian meninggalkan PM yang tak lagi bergerak," lanjutnya.

Setelah itu, pelaku PA mengambil handphone korban untuk menghapus isi percakapan mereka. PA juga menceritakan masalah tersebut kepada kakaknya yakni YY. Kemudian pelaku YY ini meminta bantuan kepada pacarnya yakni BP.

"Awalnya pelaku PA dan YY ini berniat mengambil handphone korban untuk menghilangkan barang bukti. Namun pelaku BP justru mengambil sepeda motor korban," jelas Raja.

Setelah mengetahui identitas pelaku, aparat kepolisian segera melakukan meringkus tiga pelaku tanpa perlawanan.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku disangkakan atas Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak