Terkuak, Eks Kapolsek Jadi Kurir Sabu Milik Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa

Saat itu, Kasranto mendapatkan sabu seberat satu kilogram yang siap untuk dijual.

Eko Faizin
Senin, 20 Februari 2023 | 13:34 WIB
Terkuak, Eks Kapolsek Jadi Kurir Sabu Milik Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto menjadi terdakwa kasus narkoba sebagai kurir sabu milik terdakwa Teddy Minahasa.

Hal tersebut terungkap pada persidangan kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

"Sabu sempat diantarkan Kasranto ke depan pemadam kebakaran pelabuhan," kata Janto selaku saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruangan sidang dikutip dari Antara, Senin (20/2/2023).

Semua berawal ketika Janto yang kala itu masih bertugas sebagai polisi dan Kasranto yang masih menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru pada Agustus 2022.

Saat itu, Kasranto mendapatkan sabu seberat satu kilogram yang siap untuk dijual. Kasranto meminta tolong Janto untuk mencari orang yang mau beli sabu tersebut.

"Jadi dia (Kasranto) waktu itu di bulan 8 dia tawarkan sabu ke saya. 'Tapi tolong cari lawan dong to', dia bilang seperti itu ke saya," kata Janto.

Janto mengiyakan permintaan tersebut. Tepat satu bulan kemudian nomor asing menghubungi Janto via WhatsApp untuk menanyakan sabu tersebut.

Belakangan nomor tersebut diketahui milik calon pembeli sabu tersebut.

"Dia (Alex) bilang 'ada barang dari Kapolsek? harganya berapa ?'. Saya bilang 'Rp 500 juta'. 'Ya sudah bentuk pembayaran gimana?' 'Harus cash' kata saya," kata dia Janto di persidangan.

Akhirnya, pada 24 September 2022, Kasranto menyuruh Janto mengambil sabu seberat satu kilogram ke ruang Kapolsek.

Sabu tersebut diambil Janto dan langsung diserahkan ke Alex di Lampung Bahari, Jakarta Utara. Alex langsung memberikan uang sebesar Rp500 juta.

Uang tersebut lalu diambil Janto dan langsung diserahkan ke Kasranto. Janto kemudian diberi upah sebesar Rp20 juta dari Kasranto.

Penjualan kedua, Kasranto kembali meminta Janto untuk menjual sabu seberat satu ons. Namun kali ini sabu tersebut diantar Kasranto ke depan kantor pemadam kebakaran pelabuhan.

Di sana, Kasranto menyerahkan barang haram tersebut kepada Janto. Janto mengambil barang itu dan kembali menjualnya ke Alex dengan harga Rp50 juta.

Karena hal tersebut, Janto mendapatkan upah sebesar Rp2.000.000. Penjualan ke tiga kembali terjadi beberapa hari kemudian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini