Terkuak, Eks Kapolsek Jadi Kurir Sabu Milik Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa

Saat itu, Kasranto mendapatkan sabu seberat satu kilogram yang siap untuk dijual.

Eko Faizin
Senin, 20 Februari 2023 | 13:34 WIB
Terkuak, Eks Kapolsek Jadi Kurir Sabu Milik Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sabu tersebut diambil Janto dan langsung diserahkan ke Alex di Lampung Bahari, Jakarta Utara. Alex langsung memberikan uang sebesar Rp500 juta.

Uang tersebut lalu diambil Janto dan langsung diserahkan ke Kasranto. Janto kemudian diberi upah sebesar Rp20 juta dari Kasranto.

Penjualan kedua, Kasranto kembali meminta Janto untuk menjual sabu seberat satu ons. Namun kali ini sabu tersebut diantar Kasranto ke depan kantor pemadam kebakaran pelabuhan.

Di sana, Kasranto menyerahkan barang haram tersebut kepada Janto. Janto mengambil barang itu dan kembali menjualnya ke Alex dengan harga Rp50 juta.

Karena hal tersebut, Janto mendapatkan upah sebesar Rp2.000.000. Penjualan ke tiga kembali terjadi beberapa hari kemudian.

Janto diminta kembali menjual sabu seberat satu ons oleh Kasranto. Kali ini sabu tersebut tidak dibeli oleh Alex melainkan seorang nelayan bernama Nasir dengan harga Rp50 juta.

Proses penyerahan sabu dari Kasranto ke Janto juga terjadi di depan kantor pelabuhan. Nasir mengirimkan uang pembayaran sabu kepada Kasranto melalui rekening atas nama Lutfi.

"Kasranto meminta 'sudah transfer Rp48 juta saja," kata.

Transaksi terakhir terjadi pada 10 Oktober 2022. Saat itu Kasranto mengantar sabu tersebut ke depan pos pelabuhan.

Sabu lalu diambil Janto dan diserahkan kepada pembeli lain dengan harga Rp50 juta. Setelah transaksi itu, Janto dan Kasranto ditangkap oleh Jajaran Polda Metro Jaya atas kasus penjualan narkoba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak