Kata Pengacara soal Vonis Mati Ferdy Sambo dan Penjara 20 Tahun untuk Putri Candrawathi

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan bahwa kliennya sudah siap dengan risiko yang paling tinggi.

Eko Faizin
Selasa, 14 Februari 2023 | 09:28 WIB
Kata Pengacara soal Vonis Mati Ferdy Sambo dan Penjara 20 Tahun untuk Putri Candrawathi
Arman Hanis pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo mengungkapkan perasaan kliennya usai sidang vonis di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023). [Suara.com/Rakha]

Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan bagi kedua terpidana ini. Mereka berdua dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini