SuaraRiau.id - Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin divonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan karena terbukti kasus korupsi jaringan internet 2020-2021.
Pembacaan amar putusan tersebut dilakukan hakim ketua Salomo Ginting di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (18/1/2023).
Eks Rektor UIN Suska itu didampingi kuasa hukum mengikuti jalannya sidang putusan secara teleconference.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan," kata hakim Salomo Ginting dikutip dari Antara.
Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni selama 3 tahun kurungan.
Adapun yang meringankan perkara terhadap Mujahidin ialah terdakwa dinilai bersikap kooperatif mengikuti jalannya proses hukum dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Terhadap putusan ini, Akhmad Mujahidin dan kuasa hukumnya mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Sudah paham, Yang Mulia. Kami ambil langkah pikir-pikir dulu," ujar Mujahidin.
Serupa dengan terdakwa, tim JPU juga mengambil langkah pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Maka baik pihak terdakwa maupun jaksa diberi waktu selama 7 hari sebelum putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Akhmad Mujahidin tersandung kasus korupsi pengadaan jaringan internet di kampus Islam yang dipimpinnya. Dalam pelaksanaannya, terdakwa Mujahidin seolah-olah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan layanan internet.
- 1
- 2