SuaraRiau.id - Polda Riau baru-baru ini mengamankan seorang pria yang ketahuan memiliki dan menyimpan dua senjata api (senpi) jenis laras panjang lengkap dengan pelurunya sebanyak 63 butir.
Pria tersebut berinisial TH (32) warga Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Siak. Tersangka TH ditangkap Jatanras Polda Riau di rumahnya pada Kamis (12/1/2023) dini hari.
Novi (30) istri dari TH bercerita saat penangkapan suaminya itu terjadi di rumahnya. Novi tak memiliki firasat apapun terkait akan ditangkapnya suaminya atas kepemilikan senjata api ilegal.
Seperti keluarga kebanyakan, malam itu Novi dan TH sedang menikmati tidur di rumah berukuran 4x6 meter persegi. Mereka sudah empat tahun mendiami rumah berdinding papan itu.
Malam itu, dalam tidur Novi mendengar jejak langkah orang berjalan. Novi mengira ada orang akan mencuri sepeda motor mereka yang terparkir di luar. Maklum, rumah sepasang suami istri ini berada sedikit di ujung kampung dan agak jauh dari tetangga.
"Saya bangunkan Mas TH, tiba-tiba saja pintu depan dan pintu belakang didobrak dengan keras dan disuruh Mas TH tiarap," kata Novi saat ditemui di rumah kediamannya, Selasa (17/1/2023) malam.
Sontak, dentuman keras akibat dari dobrakan itu membuat orang seisi rumah terbangun termasuk dua orang anaknya yang masih berusia 8 tahun dan 2,5 tahun. Tak hanya itu, kakak ipar dan anaknya ikut terbangun.
Dengan mata berkaca-kaca Novi bercerita, peristiwa malam itu cepat sekali. Anak pertamanya, menangis, teriak kala melihat bapaknya diikat dalam kondisi tiarap.
"Anak pertama saya melihat peristiwa yang menimpa bapaknya. Dia teriak, ketakutan hingga bergemetar badannya," kata Novi.
Bermukenah motif bunga-bunga Novi mengatakan, ia tak sempat lagi berkata apa-apa. Ia belum tahu apa sebenarnya yang terjadi.