SuaraRiau.id - Polsek Senapelan Pekanbaru mengamankan dua remaja terkait kasus pencurian di sebuah toko di Kampung Dalam, Senapelan, Rabu (11/1/2023) dini hari.
Dua anak putus sekolah berinisial D (17) dan T (18) diringkus usai mengambil dua buah handphone, laptop dan uang tunai Rp4 juta dari toko tersebut.
Salah satu pelaku D juga sempat merusak kamera CCTV di ruko tersebut dalam upayanya menghilangkan barang bukti.
"Kemudian barang hasil curian dijual mereka secara online di media sosial dengan harga Rp700 ribu. Uangnya kemudian dibagi dua," jelas Kanitreskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim dikutip dari Antara, Jumat (13/1/2023).
Lanjutnya, uang hasil curian tersebut kemudian digunakan keduanya untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi online.
Namun ternyata ini bukanlah kali pertama mereka melancarkan aksinya. Sebelumnya, keduanya sempat mencuri di beberapa tempat. Bahkan D sempat mendekam di balik jeruji besi Polres Kampar dengan kasus serupa.
"Jadi berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku ini memang sering mencuri," sebut Abdul.
Akibat terlalu sering terlibat kasus, kedua orangtua pelaku tak lagi peduli dan tak mau berurusan dengan polisi. Bahkan kedua pelaku saat ditanyai, tak ingin keluar dari penjara.
Akibat perbuatannya, T dikenakan penerapan pasal 363 KUHP, dan D yang masih di bawah umur dijerat atas UU perlindungan anak. (Antara)