Eks Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Dari gelar perkara tersebut ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mantan Bupati Inhil itu sebagai tersangka.

Eko Faizin
Rabu, 28 Desember 2022 | 15:38 WIB
Eks Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Mukhlis Adnan. [Ist]

SuaraRiau.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Riau kembali menetapkan eks Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Mukhlis Adnan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi.

Indra Muchlis Adnan terseret kasus korupsi Penyertaan Modal pada BUMD Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.

Tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menjadikan Indra tersangka usai perkara ini sempat ditangani penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri atau Kejari Inhil.

Dalam penyidikan baru tersebut, Korps Adhyaksa yang dikomandani Supardi melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi.

"Pada hari ini, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan terhadap satu orang tersangka dengan inisial IMA," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (27/12/2022).

Ia mengatakan Indra kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

Dari gelar perkara tersebut ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mantan Bupati Inhil itu sebagai tersangka.

"Tersangka IMA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Bambang.

Sebelumnya, Kejari Inhil menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT GCM dan Indra Muchlis Adnan.

Namun dalam perjalanannya, hanya perkara dengan tersangka Zainul Ikhwan yang dilanjutkan ke proses penyidikan hingga dihadapkan ke persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini