Curhat Merana Sopir Truk Lewati Jalan Simpang Pusako-Sei Apit Siak yang Rusak Parah

Mulai dari lubang yang dalam hingga lubang-lubang yang kecil yang dapat membuat celaka pengendara jika tidak hati-hati.

Eko Faizin
Sabtu, 24 Desember 2022 | 08:05 WIB
Curhat Merana Sopir Truk Lewati Jalan Simpang Pusako-Sei Apit Siak yang Rusak Parah
Mobil truk bermuatan besar terjebak saat melintasi Jalan Lintas Teluk Masjid-Dosan atau Simpang Obor. [Suara.com/Alfat Handri]

"Melintasi Teluk Masjid terpuruk atau melintas Jembatan TASL akan diamankan Dishub Siak. Dan kami memilih diamankam Dishub," beber Kodirun.

Jalan berlubang dan banyak kubangan semakin menjadi jadi sejak dua bulan terakhir. Ketika curah hujan semakin tinggi.

Kodirun dan teman temannya berharap jalan itu dapat diperbaiki, sehingga mereka tak melintasi Jembatan TASL.

Terakhir, Kodirun menuturkan, siapapun yang bertanggung jawab terhadap jalan itu, apakah itu provinsi, atau perusahaan, yang pasti, berikan akses jalan yang baik, agar aktivitas berjalan lancar.

“Hal ini penting buat kami. Dengan akses lancar, tentu ekonomi akan tumbuh,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Siak, Junaidi mengatakan untuk menjaga ketahanan ruas jalan wewenang Pemkab Siak dan pihaknya harus menertibkan kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL).

"Masalah mobil ODOL tadi kita sudah berkoordinasi dengan Lantas. Tetap kita tilang dan meneken surat pernyataan. Apabila melakukan pelanggaran lagi baru kita proses sesuai UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ, " tegas Anong, panggilan akrabnya.

Terkait wewenang perbaikan Jalan Lintas Teluk Masjid-Dosan atau Simpang Obor, Kepala Bidang (Kabid) Binamarga PU Tarukim Siak menyampaikan bahwa jalan tersebut merupakan tanggung jawab dari Pemprov Riau.

"Itu tanggung jawab provinsi," singkat Kabid Binamarga PU Siak Arif melalui pesan Whatsapp, Kamis (22/12/2022).

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) I (Siak, Pekanbaru dan Pelalawan), Ardi Irfandi mengatakan bahwa kewenangan provinsi hanya 10 kilometer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini