Mau Dikirim ke Jakarta, Peredaran Ganja 73 Kg Digagalkan Polisi Pekanbaru

Selain tujuh tersangka yang berhasil diamankan, terdapat tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Eko Faizin
Selasa, 20 Desember 2022 | 08:48 WIB
Mau Dikirim ke Jakarta, Peredaran Ganja 73 Kg Digagalkan Polisi Pekanbaru
Ilustrasi ganja. [suara.com/Bowo Raharjo]

SuaraRiau.id - Peredaran ganja 73 kilogram dan 2 gram sabu berhasil digagalkan tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Polisi juga mengamankan tujuh tersangka.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi menjelaskan bahwa narkoba tersebut rencananya akan dikirimkan ke Jakarta.

Kombes Pria Budi menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat timnya mengamankan dua tersangka berinisial TBS dan AH di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki pada 5 Desember lalu.

Dari keduanya berhasil mengamankan 35 kilogram ganja kering dan 2 gram sabu.

"Berdasarkan hasil pengembangan dari dua tersangka, dilakukan controlled delivery. Diketahui barang haram ini akan dikirimkan ke Jakarta menggunakan jasa ekspedisi," terang Pria Budi dikutip dari Antara, Selasa (20/12/2022).

Lanjutnya, setelah dilakukan pendalaman untuk mengetahui asal ganja tersebut, kembali diamankan 38 kilogram ganja dengan tiga tersangka di wilayah Gunung Tua, Mandailing Natal, Sumatera Utara melalui teknik undercover buy.

Para tersangka yang masih dalam satu jaringan ini diketahui tak saling mengenal satu sama lainnya. Tiap pelaku memiliki peran masing-masing.

''Mereka ini tidak saling kenal, jaringan mereka terputus. Mereka menjalankan peran, ada yang hanya menjemput, ada yang delivery yang akhirnya berhasil kita tangkap lainnya sampai ke DKI Jakarta,'' sambung Kasatnarkoba Kompol Manapar Situmeang.

Tambah Manapar, tiap peran diketahui mendapatkan bayaran yang berbeda pula. Untuk yang bertugas menjemput barang haram tersebut tiap 15 menit dijanjikan uang Rp2 juta. Modus pengiriman, paket tersebut ditulis berisikan spare part mobil.

Selain tujuh tersangka yang berhasil diamankan, terdapat tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Para Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini