SuaraRiau.id - Bupati Meranti Muhammad Adil belakangan menjadi sorotan lantaran mempertanyakan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait Dana Bagi Hasil minyak bumi dan gas (DBH Migas).
Anggota DPRD Meranti Sopandi pun ikut buka suara soal pembagian porsi DBH Migas bagi daerah penghasil, yang saat ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Sopandi menyatakan, wajar Bupati Muhammad Adil mempertanyakan itu lantaran DBH yang diperoleh tidak sesuai dengan hasil minyak.
Diketahui, Kepulauan Meranti sebagai daerah penghasil mampu memproduksi minyak hampir mencapai 8.000 barel per hari di tahun 2022.
Dari jumlah tersebut, kabupaten terbungsu di Riau ini hanya menerima DBH sebesar Rp114 miliar dengan perhitungan harga minyak 60 dollar (US) per barel.
"Saya mendukung penuh perjuangan Bupati Meranti Muhammad Adil yang baru-baru ini menyatakan daerah penghasil seperti Meranti, DBH-nya sangat kecil sekali. Padahal kita termasuk kabupaten termiskin dan daerah perbatasan di Riau," ujar Sopandi kepada Antara, Selasa (13/12/2022).
Dia memandang aturan yang mengatur pembagian DBH Migas belum sepenuhnya adil bagi daerah penghasil.
Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sesuai dengan amanat undang-undang tersebut, untuk minyak bumi dibagi dengan imbangan 85 persen untuk pemerintah pusat dan 15 persen untuk pemerintah daerah.
"Harusnya paling tidak, bagi hasil bisa menjadi 50 persen untuk daerah penghasil dan 50 persen untuk pusat. Kalau 15 persen, apa yang mau kita bangun di Riau ini. Contohnya Meranti hampir 41 ribu lebih penduduk bergantung nasib di Malaysia, kalau tidak bekerja di sana mau makan apa," beber Politisi PAN itu.
- 1
- 2