SuaraRiau.id - Bocah perempuan berusia 7 tahun diduga mendapat perlakukan tak senonoh dari seorang pria di Jalan Karosin, Kecamatan Tapung, Kampar.
Namun, pria bejat yang diduga mencabuli gadis belia itu berpura-pura menjadi gila.
Tersangka Sapredi (37) tega mencabuli gadis kecil tetangganya. Pelaku pencabulan diduga membujuk korban saat akan melakukan aksi bejatnya.
Menurut ibu korban, putri kecilnya mengalami trauma mendalam setelah peristiwa itu.
"Hingga saat ini anak saya masih trauma," ujar sang ibu dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (11/12/2022).
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tapung dan tengah diinterogasi oleh pihak kepolisian.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan intensif kepada korban dan pelaku," tegas Kapolsek Tapung, Kompol Ihut Manjalo Tua.
Pelaku disangkakan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.