Tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang Berdasarkan Golongan Kendaraan

Rincian tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang tertuang dalam SK Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022.

Eko Faizin
Kamis, 08 Desember 2022 | 13:56 WIB
Tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang Berdasarkan Golongan Kendaraan
Ilustrasi Tol Pekanbaru-Bangkinang. [foto: riaulink]

SuaraRiau.id - Besaran tarif Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang telah ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru-baru ini.

Rincian tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang tertuang dalam SK Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022.

Tarif Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang dibedakan berdasarkan golongan jenis kendaraan.

Seksi ini bagian dari ruas Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukittinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang.

Berikut rincian tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang berdasarkan golongan kendaraan dari Pekanbaru ke Bangkinang maupun sebaliknya : Golongan I : Rp. 33.500, Golongan II : Rp. 50.500, Golongan III : Rp. 50.500, Golongan IV : Rp. 67.000 dan Golongan V : Rp. 67.000

Branch Manager Tol Pekanbaru-Bangkinang PT Hutama Karya, Indrayana, Rabu (7/12/2022) mengatakan, meski penetapan tarif sudah keluar, namun pihaknya belum bisa memastikan kapan tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang tersebut mulai diberlakukan.

"Belum diterapkan, masih gratis. kami masih menunggu info selanjutnya untuk penetapan tarifnya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini