SuaraRiau.id - Besaran tarif Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang telah ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru-baru ini.
Rincian tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang tertuang dalam SK Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022.
Tarif Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang dibedakan berdasarkan golongan jenis kendaraan.
Seksi ini bagian dari ruas Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukittinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang.
Berikut rincian tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang berdasarkan golongan kendaraan dari Pekanbaru ke Bangkinang maupun sebaliknya : Golongan I : Rp. 33.500, Golongan II : Rp. 50.500, Golongan III : Rp. 50.500, Golongan IV : Rp. 67.000 dan Golongan V : Rp. 67.000
Branch Manager Tol Pekanbaru-Bangkinang PT Hutama Karya, Indrayana, Rabu (7/12/2022) mengatakan, meski penetapan tarif sudah keluar, namun pihaknya belum bisa memastikan kapan tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang tersebut mulai diberlakukan.
"Belum diterapkan, masih gratis. kami masih menunggu info selanjutnya untuk penetapan tarifnya," katanya.