Polresta Pekanbaru Tangkap Bandar Narkoba, Sita Uang Tunai Rp3,2 Miliar

Tak hanya menangkap pengedar, polisi Pekanbaru juga menyita uang tunai senilai Rp3,2 miliar.

Eko Faizin
Senin, 28 November 2022 | 19:55 WIB
Polresta Pekanbaru Tangkap Bandar Narkoba, Sita Uang Tunai Rp3,2 Miliar
Ilustrasi uang tunai. [Unsplash.com/Mufid Majnun]

Saat ini Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku berinisial R yang merupakan penyedia narkoba tersebut.

"Jadi RAM ini merupakan bos dari kasus 45 ribu ekstasi yang diungkap enam bulan lalu. RAM ini merupakan bandar internasional," sambungnya.

Atas perbuatan, RAM dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau pasal 112 Ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 2009. Terkait TPPU, ia dijerat Pasal 345 UU RI No 8 tahun 2010. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini