Anies Baswedan Jadi Tersangka Korupsi APBD usai Gelapkan Rp23 Triliun, Benarkah?

Anies disebut menggelapkan dana tunjangan profesi guru (TPG) saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Eko Faizin
Kamis, 24 November 2022 | 16:10 WIB
Anies Baswedan Jadi Tersangka Korupsi APBD usai Gelapkan Rp23 Triliun, Benarkah?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Halte TransJakarta Bundaran HI di Jakarta, Sabtu (15/10/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa]

SuaraRiau.id - Beredar kabar mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi.

Kabar yang dibagikan oleh akun YouTube Mimbar Istana itu menarasikan Anies Baswedan telah menggelapkan dana APBD Rp23 triliun.

Anies disebut menggelapkan dana tunjangan profesi guru (TPG) saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud pada tahun 2016.

CEK FAKTA: KPK Tetapkan Anies Sebagai Tersangka Korupsi APBD Usai Gelapkan Rp23 Triliun, Benarkah? (Turnbackhoax.id)
CEK FAKTA: KPK Tetapkan Anies Sebagai Tersangka Korupsi APBD Usai Gelapkan Rp23 Triliun, Benarkah? (Turnbackhoax.id)

Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:

"BERITA TERBARU ~ 23 TRILIUN DANA APBD DIGELAPKAN, KPK RESMI TETAPKAN ANIES TERSANGKA ~ VIRAL NEWS"

Benarkah kabar tersebut?

PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, kabar KPK telah menetapkan Anies sebagai tersangka korupsi karena penggelapan dana APBD tidak benar.

Faktanya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa lebihan dana tersebut disebabkan karena target sertifikasi guru tak tercapai.

Hal ini disampaikan Yustinus melalui akun Twitter resminya, @prastow. Ia menerangkan bahwa target sertifikasi yang seharusnya disampaikan Kemendikbud ke Kemenkeu tidak mencapai target. Padahal, bendahara negara telah mengalokasikan anggaran berdasarkan data Kemendikbud.

Akibat target sertifikasi guru tidak tercapai, Kemendikbud lantas menyurati Kemenkeu untuk memberitahu jika ada kelebihan anggaran yang ditransfer ke pemerintah daerah untuk pembayaran TPG. Lalu, kelebihan anggaran tersebut dikembalikan ke APBN.

Sementara itu, KPK hingga saat ini, belum memberikan pengumuman resmi mengenai kabar penetapan Anies sebagai tersangka atas penggelapan dana seperti yang disebutkan pada video yang beredar.

KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka kabar Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi karena menggelapkan dana APBD Rp23 triliun adalah hoaks.

Narasi tersebut masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan atau misleading content.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini