SuaraRiau.id - Budi Dalton baru-baru ini menjadi sorotan lantaran dugaan penistaan agama. Diketahui, hal itu bermula usai ia mengatakan miras minuman Rasulullah.
Ucapan itu hadir di acara Ngobat dalam kanal YouTube Budi.
Buntut dari hal tersebut, Budi Dalton dilaporkan ke Mabes Polri oleh Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin.
![Budi Dalton dan Mang Saswi [YouTube Urang Sunda Asli]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/19/72202-budi-dalton-dan-mang-saswi.jpg)
Menurut Novel Bamukmin, miras atau minuman keras haram hukumnya bagi umat muslim.
Namun justru oleh Budi Dalton dijadikan candaan sebagai minuman Rasulullah.
"Saudara Budi Dalton seolah-olah menyatakan bahwa Rasullulah Muhammad SAW meminum minuman keras (Miras)," ucap Novel.
Untuk itu Budi Dalton dikenai pasal dugaan penistaan agama. Diantaranya pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bukan hanya Budi Dalton, komedian Sule dan Mang Saswi juga ikut terseret namanya. Sebab dalam video tersebut, hadir dua komedian ini menyaksikannya.
"Komedian Sule dan Mang Saswi ikut tertawa menimpali dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad tersebut," tutur Novel.
Atas keterlibatan ini, Novel Bamukmin meminta polisi melakukan pengembangan penyelidikan. Terutama pula untuk dua saksi yang berada di sana, Sule dan Mang Saswi.
- 1
- 2