Nikah Siri Tanpa Izin Istri, Oknum Dokter PNS di Bukittinggi Jadi Tersangka

Oknum dokter tersebut jadi tersangka lantaran menikah siri dengan seorang wanita idaman lain tanpa izin istri dan pimpinan.

Eko Faizin
Kamis, 17 November 2022 | 16:53 WIB
Nikah Siri Tanpa Izin Istri, Oknum Dokter PNS di Bukittinggi Jadi Tersangka
Ilustrasi pasangan poligami. [Pexels/cottonbro]

Ia berharap adanya keringanan hukuman untuk tersangka agar proses pelayanan tetap terpenuhi di regional Sumbar bagian utara yang difokuskan di RSAM.

Wadir Keuangan yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir SDM RSAM, Trizayenni mengatakan pihak RSAM sudah beberapa kali memproses status tersangka sebelum dilaporkan oleh istrinya ke kepolisian.

"Pada Desember 2020, RSAM mendapat info bahwa Dokter E telah nikah siri, hal ini merupakan pelanggaran PP 45 tahun 1990 tentang ijin pernikahan dan perkawinan bagi pegawai negeri sipil (PNS)," kata dia.

Ia menambahkan pada periode 2021 Dokter E dan istrinya beberapa kali diperiksa dan dimintai keterangan, terungkap saat itu Dokter E pernah meminta untuk bercerai dan mengakui sudah menikah siri dan tinggal bersama istri barunya.

"Ada pernyataan tidak puas dari Dirut RSAM saat itu sebagai tindakan disiplin dan juga sanksi penurunan pangkat satu tahun dari BKD," jelasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini