Paman Wanda Hamidah Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah

Penetapan status tersangka terhadap Hamid Husein berawal dari laporan yang dilayangkan pihak Japto Soerjosoemarno.

Eko Faizin
Rabu, 16 November 2022 | 17:35 WIB
Paman Wanda Hamidah Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah
Wanda Hamidah. [Instagram/wanda_hamidah]

Albert mengatakan, keluarga kliennya telah menghuni rumah tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1960-an.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengungkapkan pengosongan rumah Wanda Hamidah di Jalan Citanduy 2, Menteng, Jakarta Pusat, dikarenakan Surat Izin Penghunian (SIP) sudah habis sejak tahun 2012.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani menjelaskan Wanda Hamidah menempati salah satu dari empat rumah di atas lahan seluas 1.400 meter persegi milik Japto Soerjosoemarno.

"Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh menempatinya. Penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian diterbitkan karena ini tanah negara," kata Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani di Jakarta, Jumat.

Ani mengungkapkan Japto memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak tahun 2012. Meskipun, rumah ini merupakan aset negara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini