SuaraRiau.id - Kasus dugaan kekerasan seksual mahasiswa terhadap mahasiswa asal Jakarta di Universitas Islam Riau (UIR) hingga kini masih berlanjut.
Diketahui, perkara itu mulai mencuat usai sebuah akun Twitter menyebut ada pelecehan seksual berupa dugaan tindakan sodomi kepada peserta Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) di UIR.
Kuasa hukum korban, Tegar Putuhena menilai UIR tidak memiliki perspektif yang baik dalam menangani kasus ini lantaran tak ada keberpihakan pada korban dalam langkah yang diambilnya.
Padahal sebelumnya orangtua korban telah mengadukan hal ini kepada pihak kampus melalui dosen psikologi beberapa hari sebelum peristiwa ini viral di sosial media.
"Orangtua korban saat itu juga menghubungi penanggung jawab Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) UIR, namun mereka saat itu meminta hasil visum et repertum, baru aduan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh kampus," terang Tegar kepada Antara, Jumat (11/11/2022).
Dijelaskannya, peristiwa kekerasan seksual yang dialami oleh kliennya terjadi di asrama UIR saat melaksanakan program PMM. Kejadian tersebut dilakukan oleh dua oknum mahasiswa berinisial R dan seorang lagi yang belum diketahui namanya pada 14 dan 17 Oktober lalu.
Namun pihaknya belum dapat memastikan apakah kedua terduga merupakan mahasiswa dari kampus Islam tersebut.
"Kami belum bisa memastikan. Namun yang jelas keduanya tinggal di asrama mahasiswa UIR," paparnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan segera dievakuasi oleh keluarganya pada Sabtu (22/10/2022).
Akhirnya karena permintaan dari kampus yang meminta bukti visum, korban melakukan visum dan membuat laporan polisi di Bareskrim Polri.
"Lantaran visum hanya dapat dilakukan atas perintah penyidik, sehingga mau tidak mau, korban harus membuat laporan polisi demi bisa mendapatkan visum tersebut," lanjutnya.
- 1
- 2