Tegar menilai, seharusnya berdasarkan regulasi yang ada, pihak UIR harusnya memberikan respons cepat, minimal pendampingan kepada korban.
"Tapi langkah minimal seperti itu saja tidak dilakukan. Menurut kami, pemihakan kepada korban harus memiliki bentuk nyata dalam bentuk pendampingan maupun perlindungan, bukan hanya kata-kata semata," ungkap dia. (Antara)