Kasus Mayat Terbungkus, Bermula Kesal Uang Penjualan Sepeda Curian Dibelikan Sabu

Para pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Eko Faizin
Rabu, 09 November 2022 | 07:53 WIB
Kasus Mayat Terbungkus, Bermula Kesal Uang Penjualan Sepeda Curian Dibelikan Sabu
Ilustrasi kasus pembunuhan. [Shutterstock]

Penemuan bermula saat anak-anak sedang memancing di parit dan mencium aroma busuk di sekitar lokasi memancing. Saat dicek, ternyata ada sesosok mayat yang terbungkus kain mengapung.

Berdasarkan hasil autopsi RS Bhayangkara, korban IGH diperkirakan telah meninggal 3-7 hari sebelum ditemukan mengapung di parit. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini