Ajudan Sebut Putri Candrawathi Menangis di Kamar sebelum Ferdy Sambo Ajak Keluar

"Menurut saya nangis biasa, saya dengar sampai depan pintu," kata Adzan.

Eko Faizin
Selasa, 08 November 2022 | 20:36 WIB
Ajudan Sebut Putri Candrawathi Menangis di Kamar sebelum Ferdy Sambo Ajak Keluar
Adzan Romer, eks ajudan Ferdy Sambo (Youtube/ KOMPASTV).

SuaraRiau.id - Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Di hadapan majelis hakim, Adzan menjelaskan bahwa di tempat kejadian perkara di kompleks Polri Duren Tiga No 46, dia melihat Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Majelis hakim lalu menghubungkan antara keterangan saksi sopir ambulans sebelumnya yang mengatakan bahwa Brigadir J masih menggunakan masker.

"Saya tidak tahu, saya tidak tahu sopir ambulans, saya tidak tahu kapan ambulans datang," kata Adzan dikutip dari Antara, Selasa (8/11/2022).

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa ketiga terdakwa yang dilihatnya tidak memegang senjata. Demikian pula saat bertemu terdakwa Ferdy Sambo, Adzan melihat Sambo tidak memegang senjata dan tidak menggunakan sarung tangan.

Ketika ditanyakan posisi Putri Candrawathi (PC), Adzan mengatakan bahwa saat itu PC berada di kamar. Dia mengetahui keberadaan PC setelah mendengar suara tangisan.

"Menurut saya nangis biasa, saya dengar sampai depan pintu," kata Adzan.

Setelah melihat PC menangis, Adzan lalu melihat Sambo membawa Putri Candrawathi keluar rumah menuju garasi.

"Saya melihat Bapak bawa Ibu keluar, saya langsung dampingi keluar," katanya.

Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal membawa Putri ke rumah di Sanguling.

Adzan Romer merupakan salah seorang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Sidang itu menghadirkan dua terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sambo bersama empat tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak