SuaraRiau.id - Seorang oknum PNS di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau bernama Efri (37) diduga terlibat pungutan liar (pungli) dan pemerasan di Kota Pekanbaru.
Ia bertugas di bagian tata Dinkes Provinsi Riau. Ia bersama seorang rekannya Abdul Rahman alias Ujang (45) sudah berkali-kali melakukan pungli dan pemerasan di sejumlah toko di Pekanbaru.
Pelaku mengaku sebagai Ketua RT dan meminta sejumlah uang dengan modus iuran ronda.
Akhirnya, mereka dibekuk di Jalan Purwodadi, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Kamis, 3 November 2022.
Melansir Riauonline--jaringan suara.com, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, membenarkan adanya keterlibatan PNS dari Dinkes Provinsi Riau.
Baca Juga:Palak Toko Modus Uang Ronda, Dua Ketua RT Gadungan Ditangkap
"Dari dua orang pelaku ini, satu diantara adalah PNS di Dinkes Provinsi Riau bagian tata usaha," ujar Kombes Pria Budi, Jumat, 4 November 2022.
Mantan Dir Pam Obvit Polda Riau ini juga mengatakan, oknum PNS tersebut bersama rekannya, Ujang, sudah melakukan pungli dan pemerasan di enam lokasi berbeda di Pekanbaru.
"Keduanya sudah melakukan aksi pada 6 lokasi berbeda. Memaksa meminta uang kepada toko-toko dan mengaku sebagai ketua RT," papar Kombes PB.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan menjalani proses selanjutnya.
"Kedua pelaku kita tahan dan disangkakan pasal Pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.