Namun setelah satu tahun berlalu, tidak semua layanan yang tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulan. Di antaranya, layanan "maintenance fiber optic" antargedung.
"Layanan itu tidak pernah terealisasi, namun setiap bulan tetap dibayarkan sebagaimana dalam kontrak berlangganan," papar JPU.
Kemudian, layanan pergantian "baterry pack" untuk server sebagaimana dalam kontrak berlangganan tertanggal 2 Januari 2020 tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Saat itu UIN Suska hanya menerima kiriman "battery pack" untuk server sedangkan realisasi pergantian "battery pack" tidak ada sebagaimana dalam kontrak berlangganan.
Baca Juga:Akibat Dianggap Berbelit, Jaksa Minta Kodir Dijadikan Tersangka
Ada pula kontrak untuk layanan pelatihan MTCNA atau pelatihan terkait dengan jaringan, namun atas permintaan Benny diganti menjadi pelatihan terkait dengan aplikasi.
"Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan tugasnya selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan menguntungkan Benny. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak UIN Suska Riau," sebut JPU.
Sidang perdana selesai sekitar pukul 16.30 WIB. Majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (10/11) dengan agenda meminta keterangan saksi. [antara]