Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Tak Keberatan dengan Dakwaan JPU

Ia telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan jaringan internet, Kamis sore.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 04 November 2022 | 12:05 WIB
Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Tak Keberatan dengan Dakwaan JPU
Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan jaringan internet, Kamis sore. [antara]

Namun setelah satu tahun berlalu, tidak semua layanan yang tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulan. Di antaranya, layanan "maintenance fiber optic" antargedung.

"Layanan itu tidak pernah terealisasi, namun setiap bulan tetap dibayarkan sebagaimana dalam kontrak berlangganan," papar JPU.

Kemudian, layanan pergantian "baterry pack" untuk server sebagaimana dalam kontrak berlangganan tertanggal 2 Januari 2020 tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Saat itu UIN Suska hanya menerima kiriman "battery pack" untuk server sedangkan realisasi pergantian "battery pack" tidak ada sebagaimana dalam kontrak berlangganan.

Baca Juga:Akibat Dianggap Berbelit, Jaksa Minta Kodir Dijadikan Tersangka

Ada pula kontrak untuk layanan pelatihan MTCNA atau pelatihan terkait dengan jaringan, namun atas permintaan Benny diganti menjadi pelatihan terkait dengan aplikasi.

"Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan tugasnya selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan menguntungkan Benny. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak UIN Suska Riau," sebut JPU.

Sidang perdana selesai sekitar pukul 16.30 WIB. Majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (10/11) dengan agenda meminta keterangan saksi. [antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini