Ferdy Sambo cs Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J, Lemkapi: Terpaksa Demi Simpati

Namun, permohonan maaf tersebut ditanggapi berbeda oleh Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).

Eko Faizin
Kamis, 03 November 2022 | 09:22 WIB
Ferdy Sambo cs Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J, Lemkapi: Terpaksa Demi Simpati
Ferdy Sambo (kedua kiri) memeluk istrinya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut Putri Candrawathi (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.]

SuaraRiau.id - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama para terdakwa kasus pembunuhan diketahui meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

Namun, permohonan maaf tersebut ditanggapi berbeda oleh Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).

Menurut Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan permintaan maaf Ferdy Sambo dkk untuk mendapatkan simpati dan belum tulus.

Orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, memberi kesaksian di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (YouTube/KOMPASTV)
Orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, memberi kesaksian di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (YouTube/KOMPASTV)

"Permintaan maaf dari para terdakwa dilakukannya karena terpaksa dan ingin mendapatkan simpati dari keluarga korban, masyarakat dan juga hakim agar mendapatkan vonis yang ringan," kata Edi dikutip dari Antara, Kamis (3/11/2022) pagi.

Permintaan maaf para terdakwa, menurut dia, terlihat ada yang tidak tulus dan terpaksa.

Dia berharap hakim bisa melihat permintaan maaf itu dilakukan oleh para terdakwa dengan tulus atau terpaksa untuk mendapatkan simpati hakim agar divonis lebih ringan.

"Kita percaya, hakim memiliki hati nurani dan akan memberikan rasa adil atas perbuatan mereka membunuh Brigadir Yosua," katanya.

Para terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer telah meminta maaf atas pembunuhan Brigadir Yosua pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Selatan.

Richard Eliezer yang mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) sempat berlutut di depan kedua orang tua korban di sela-sela persidangan.

Pembunuhan itu terjadi pada 8 Juli 2002 di rumah rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Ferdy Sambo telah dipecat sebagai anggota Polri.

Kasus ini juga menjerat sopir pribadinya, Kuat Maruf sebagai terdakwa pembunuhan.

Lima perwira polisi termasuk seorang jenderal bintang satu didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Josua. Mereka sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak