SuaraRiau.id - Petugas Satpol PP Kepulauan Meranti mengamankan enam pasangan muda mudi yang berstatus belum menikah terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) akhir pekan lalu.
Pasangan tersebut diamankan di tiga penginapan di Kota Selatpanjang yakni, Happy Hotel, Hotel Melati 88 dan Wisma Dyva.
Penginapan tersebut sering menjadi target petugas karena disinyalir menjadi tempat prostitusi terselubung.
"Kita berhasil menjaring enam pasangan belum menikah yang diduga berbuat mesum dalam kamar saat terjaring razia dan telah kami lakukan proses pembinaan," kata Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Meranti, Piskot Ginting dikutip dari Antara, Rabu (2/11/2022).
Pasca operasi, dikatakan Piskot, pihaknya juga mendapati sejumlah wisma yang masih tak mengantongi izin. Bahkan sering kali wisma tersebut terindikasi adanya dugaan praktek prostitusi. Untuk itu, mereka akan segera melakukan penyegelan.
"Sudah saya sampaikan ke penyidik, wisma yang tak ada izin itu segera disegelkan. Selain tidak ada izin juga terindikasi digunakan sebagai tempat yang tidak benar, makanya kita bergerak melakukan razia untuk mengurangi adanya tindakan pergaulan bebas dan mesum," katanya.
Ia menuturkan, dua wisma yang tidak memiliki izin itu yakni Wisma Dyva dan Wisma Holiday. Apalagi diungkapkan dia, pemerintah daerah sudah tidak mengeluarkan izin bagi penginapan yang berstatus wisma.
"Kalau yang lainnya itu sudah naik status jadi hotel, karena pemerintah daerah sudah tidak mengeluarkan izin wisma lagi, yang ada hanya izin hotel saja," ungkap Piskot.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepulauan Meranti, Sutardi mengatakan wisma yang dimaksud tidak mempunyai Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagai salah satu syarat untuk sebuah penginapan beroperasi.
Lanjut Sutardi, wisma tersebut hanya mengantongi Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Pihaknya juga belum pernah menerbitkan izin selain perhotelan.
"Regulasi ini merujuk aturan perizinan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021 atas perubahan ketiga nomor 9 tahun 2016. Di situ tidak ada penerbitan izin wisma, kalau hotel ada," ungkapnya.
Sebelum jauh Perda dibuat, kata Sutardi, wisma tersebut sudah berdiri sejak era Kabupaten Bengkalis. Namun untuk mengurus izin perhotelan mereka terganjal oleh fasilitas pendukung, yaitu tempat parkir.
"Wisma ini ada sejak sebelum Meranti mekar menjadi kabupaten. Ada juga yang mengurus izin hotel tapi rata-rata terganjal oleh ketersediaan lahan parkir. Dominan yang ada ini ruko yang menjadi tempat penginapan," beber Sutardi. (Antara)