Kronologi Santri Tewas usai Dihukum Berendam dalam Kolam di Rokan Hulu

Korban merupakan santri Pondok Pesantren Takasus Quran Ar-Royya Pagaran Tapah.

Eko Faizin
Senin, 31 Oktober 2022 | 14:52 WIB
Kronologi Santri Tewas usai Dihukum Berendam dalam Kolam di Rokan Hulu
Ilustrasi garis polisi lokasi santri tewas. [Freepik/user9023173]

SuaraRiau.id - Seorang santri Rokan Hulu (Rohul) meninggal dunia di kolam saat menerima hukuman, Minggu (23/10) sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban merupakan santri Pondok Pesantren Takasus Quran Ar-Royya Pagaran Tapah.

Paur Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono menjelaskan kejadian bermula saat korban H dan teman-temannya keluar dari pondok pesantren tanpa izin untuk membeli makanan, Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 23.10 WIB.

Usai membeli makanan, korban dan temannya duduk di lapangan bola kaki Pagaran Tapah hingga pukul 03.45 WIB.

"Namun saat mengendap untuk pulang ke pondok, santri-santri ini ketahuan oleh bagian keamanan pondok LS (42). Akhirnya mereka dihukum masuk ke kolam depan asrama untuk berendam selama lima menit," terang Mardiano dikutip dari Antara.

Setelah berendam, kemudian Mardiono meminta santri-santri tersebut menyelam untuk membasahi kepala.

Saat satu persatu santri disuruh keluar dari kolam untuk mandi bersih, H tak kunjung keluar dari kolam. Setelah dievakuasi ke Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Usai peristiwa itu, pihak sekolah langsung melaporkan ke keluarga korban di Pangkalankerinci dan langsung menyerahkan ke pihak keluarga.

"Keluarga korban pun melapor dan kami lakukan penyelidikan serta olah TKP. LS ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan tanpa perlawanan," pungkasnya.

Pelaku disangkakan atas Pasal 76 C, Jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini