SuaraRiau.id - Nasib malang menimpa seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Takhasus Quran Ar-Royya Pagaran Tapah, Rokan Hulu (Rohul).
Korban meninggal dunia di dalam kolam saat menerima hukuman dari keamanan pesantren pada Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.
Santri berinisial MH (17) tewas saat menerima hukuman dari pelaku yang merupakan keamanan pesantren bernama LS (42).
Keamanan LS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Paur Humas, Aipda Mardiono P, membenarkan perihal meninggalnya seorang santri.
"Benar sudah diterima laporan adanya seorang santri yang meninggal dunia berinisial MH. Saat ini sudah ditetapkan sebagai atas nama Lia Susanto," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (30/10/2022) malam.
Diketahui, peristiwa maut ini berawal pada Sabtu 22 Oktober 2022 sekitar pukul 23.10 WIB, saat korban bersama tiga rekannya keluar dari pondok pesantren tanpa izin untuk membeli makanan.
"Usai membeli makanan, korban dan temannya duduk di lapangan bola kaki Pagaran Tapah sampai pukul 03.45 WIB," terang Mardiono.
Kemudian, korban bersama temannya kembali ke pondok dengan mengendap-endap. Namun, kepulangan keempat santri itu diketahui oleh pelaku. tersangka lantas melaporkan korban dan temannya kepada Kepala Sekolah, Ade Wiranata.
“Hingga akhirnya korban bersama temannya dihukum dengan cara masuk ke dalam kolam yang ada di depan asrama untuk berendam selama 5 menit," terang Mardiono.
- 1
- 2