Bea Cukai Batam dan TNI AL Tangkap Kapal Bawa Minuman Keras Ilegal

Dari hasil tangkapan tersebut, nilai minuman keras yang berada dalam kapal tersebut sebesar Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp9 miliar," ujar Ricky.

Erick Tanjung
Minggu, 23 Oktober 2022 | 03:50 WIB
Bea Cukai Batam dan TNI AL Tangkap Kapal Bawa Minuman Keras Ilegal
Kardus berisi ratusan botol minuman keras ilegal yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Malang. [Antara-Humas Bea Cukai Malang]

Atau pasal 50 UU Cukai dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini