Al Farid tewas pada Mei 2022 lalu. Ia diduga dianiaya oleh sejumlah pemuda di Jembatan Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Namun, pihak keluarga malah mendapatkan informasi bahwa Al Farid meninggal karena kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal.
Pihak keluarga kemudian meminta autopsi ulang untuk jenazah Al Farid dan meminta Polsek Rupat Utara melakukan olah TKP. Olah TKP itu menghadirkan 15 orang saksi.
Saat olah TKP tersebut, pihak keluarga dan pengacara korban menemukan banyak kejanggalan dari keterangan para saksi.
Sehingga akhirnya ditetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan ini.
Belakangan, muncul dugaan keterlibatan oknum anggota polisi dalam kasus ini. Oknum polisi, AH, yang berpangkat Bripka diduga kuat turut andil dalam peristiwa yang menewaskan Al Farid.
"Kami telah membuat laporan Ke Propam Polda Riau terkait tidak profesional Polsek Rupat dalam mengungkap kasus dugaan kematian yang tidak wajar atau dugaan pembunuhan berencana," tegas Sabarudin.
Pihak keluarga korban melalui pengacaranya Sabaruddin meminta Polda Riau memecat oknum polisi yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan ini.
"Ini merupakan kejahatan kemanusiaan, semoga oknum tersebut dipecat dengan tidak hormat," ujar dia.