SuaraRiau.id - Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.
Akhmad Mujahidin yang kini menjadi tahanan jaksa keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye, namun ia bungkam saat sejumlah pertanyaan dari wartawan dilontarkan padanya.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Agung Irawan menyebutkan penetapan Mujahidin sebagai tersangka sejak Senin (19/9/2022) lalu.
Sebelumnya, Akhmad Mujahidin sempat kabur ke Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukum.
"Yang bersangkutan sempat melarikan diri tanpa pemberitahuan sebelumnya," jelas Agung dikutip dari Antara.
Disebutkan Agung, akhirnya Mujahidin datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru Jumat sekitar pukul 10.00 WIB.
"Berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret Mantan Rektor UIN Suska telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu (19/10) lalu," lanjutnya.
Dinyatakannya, Mujahidin terjerat dugaan korupsi pengadaan internet. Dana yang dikeluarkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska mencapai Rp 3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp2,9 miliar.
Selain itu, terdapat juga dana APBN tahun 2021 sebesar Rp734 juta lebih. Seluruh dana tersebut dikeluarkan pemerintah pusat untuk pengadaan internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau.
"Modusnya, tersangka turut serta dalam pengadaan penentuan kegiatan layanan internet di UIN Suska yang notabene di tahun itu tengah Covid-19," paparnya.
Mantan Rektor kampus berbasis agama tersebut selanjutnya akan dititip di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan.
"Saat ini Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan dan selanjutnya akan kami serahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan," pungkasnya
Atas dugaan kasus rasuah yang menjerat namanya ini, Akhmad Mujahidin dijerat atas pasal 12 (e) Jo 12 (i) UU Tipikor Jo 21 UU nomor 28 tahun 1999 tentang korupsi. (Antara)