Nikita Mirzani Dicekal Bepergian ke Luar Negeri oleh Kemenkumham

"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022," kata Achmad Nur Saleh.

Eko Faizin
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 15:24 WIB
Nikita Mirzani Dicekal Bepergian ke Luar Negeri oleh Kemenkumham
Nikita Mirzani. [Instagram/nikitamirzanimawardi_172]

SuaraRiau.id - Artis kontroversial Nikita Mirzani dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Kabar pencekalan tersebut dibenarkan Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh baru-baru ini.

"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022," kata Achmad Nur Saleh kepada Antara, Jumat (14/10/2022).

Ia juga mengatakan bahwa pencekalan terhadap artis yang kerap menimbulkan kontroversi tersebut diajukan oleh Polres Serang Kota, Provinsi Banten.

Saat ditanya lebih jauh alasan pencekalan terhadap artis tersebut, Achmad Nur Saleh belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini