KPK Geledah Kantor BPN Riau, Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Perpanjangan HGU

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam upaya penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau.

Eko Faizin
Selasa, 11 Oktober 2022 | 17:05 WIB
KPK Geledah Kantor BPN Riau, Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Perpanjangan HGU
Ilustrasi Penyidik KPK. [Suara.com/Citra Ningsih]

Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan upaya hukum banding salah satunya karena tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.

Sementara itu, Sudarso divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini