“Kami telah menerima tahap dua tersangka ini, tersangka AH sudah diserahkan beserta barang bukti dokumen-dokumen diserahkan kepada kami. Oleh Karena ancaman pidana pasal 39 ayat 1 huruf c,d dan i ini maksimal 6 tahun jadi bisa dikenakan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti ,” tutupnya.
Berkas Lengkap, Tersangka Penggelapan Pajak di Riau Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi, Negara Rugi Rp3,24 Miliar
Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan ditangani jaksa di Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.
Eliza Gusmeri
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 10:02 WIB

BERITA TERKAIT
Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik, Hyundai IONIQ 5 Ternyata Tak Sampai Rp 500 Ribu
03 April 2025 | 16:54 WIB WIBREKOMENDASI
News
Silaturahmi ke Rumah Syamsuar, Gubri Wahid: Saya Minta Tunjuk Ajar
03 April 2025 | 07:21 WIB WIBTerkini
news | 12:39 WIB
news | 19:46 WIB
news | 16:17 WIB
news | 13:41 WIB
news | 12:23 WIB
news | 12:02 WIB
news | 16:18 WIB