Berkas Lengkap, Tersangka Penggelapan Pajak di Riau Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi, Negara Rugi Rp3,24 Miliar

Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan ditangani jaksa di Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 10:02 WIB
Berkas Lengkap, Tersangka Penggelapan Pajak di Riau Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi, Negara Rugi Rp3,24 Miliar
Pelaku inisial AH saat diserahkan ke Jaksa di Kejaksaan Negeri Pelalawan [riauonline]

“Kami telah menerima tahap dua tersangka ini, tersangka AH sudah diserahkan beserta barang bukti dokumen-dokumen diserahkan kepada kami. Oleh Karena ancaman pidana pasal 39 ayat 1 huruf c,d dan i ini maksimal 6 tahun jadi bisa dikenakan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti ,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini